Apa Pasal Hukum Memotret Diam-diam di Ruang Publik?

Merujuk pada artikel ini, selama tidak digunakan untuk kepentingan komersil, maka boleh-boleh saja. Dengan catatan, foto (atau mungkin juga video) tersebut tidak digunakan untuk membuat tuduhan apalagi bohong, terhadap subjek yang ada di dalam foto dengan maksud diketahui oleh orang banyak. Jika si subjek mengajukan tuntutan ke ranah pidana, maka UU ITE bisa saja digunakan.

Di luar masalah tuntutan dari sosok dalam foto, sebagai pencipta, si pengambil foto sah dinyatakan telah menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi serta memiliki hak cipta yang memberi sejumlah hak eksklusif kepada pencipta di antaranya untuk melaksanakan perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seijinnya.

Nah kamu-kamu yang suka nyolong foto pakai lensa tele, bisa semakin bernafas lega. Selain minim risiko apapun ketika sedang memotret lantaran tidak diketahui si subjek, kamu juga kecil kemungkinan bisa kena pidana. Lantas bagaimana dengan fotografer pemberani yang tidak pakai tele? Misalnya dia pakai 28mm dan menodong subjek dengan close-up depan wajah banget, apakah dia bisa kena pasal lain, misalnya perbuatan tidak menyenangkan?

Ya kalau si subjek ingin punya kegiatan tambahan, bisa-bisa saja, tapi masa sih sampai lapor polisi haha.. lagian kamu juga bisa menuntut balik. Hukum pidana sih jauh, tapi kamu bisa kena hukum rimba, misalnya diteriaki atau dimaki-maki, yang mana sebetulnya sangat bisa dihindari kalau kamu motret dengan penum senyum dan aura positif. Demikian semoga penjelasan ini membantu.