Sebetulnya saya tidak suka dan tidak mau nyetrit di dalam mall, saya cuma butuh halamannya karena banyak orang hilir mudik. Namun demikian, satpam masih suka menegur karena memang itulah tugasnya, namun dia belum tentu benar dan kamu belum tentu salah, asalkan bisa berargumen.
Satu hal yg paling absurd adalah tidak boleh motret pakai kamera, tapi bebas-bebas saja pakai HP… padahal tujuan motretnya sama aja buat Instagram, dan juga kalau motret di cahaya mall, saya yakin iPhone atau Pixel hasilnya malah lebih bagus daripada kamera beneran. Itu belum termasuk betapa praktisnya pakai HP. Absurd.
Biasanya mereka akan datang dan menanyakan apakah kita sudah punya surat izin untuk memotret di sana. Pertanyaan bodoh karena jawabannya sudah pasti tidak punya. Kamu jawab aja, “saya tidak punya, tapi akan bikin kalau sudah ada surat perintah yg melarang saya memotret di sini tanpa izin”. Nah, dia pasti pusing. Untuk menjaga wibawa, dia akan berusaha mikir tapi juga menahan kesal karena kalau dia mau main keras, tamatlah dia karena kamu tidak bersalah. Kalau dia tetap memaksa yg namanya surat izin, ya tetap jawab kayak tadi. Katakan di negara ini menganut azas praduga tak bersalah, siapa yg menuduh maka dia yg harus membuktikan, termasuk juga siapa yg punya inisiatif maka silakan dia yg bertindak duluan. Buatlah surat larangan.
Normalnya argumen dia adalah : 1. Tidak boleh memotret bangunan , 2. Tidak mengganggu orang lain. Saya setuju-setuju saja asalkan adil dan rata, motret pakai HP pun dilarang. Lebih gila mana, pakai kamera 28mm atau pakai HP 108mp yg bisa zoom sampai 30x?
Kamu juga harus selalu yakin dengan aturan hukum bahwa kamu bebas memotret di ruang publik selama tidak ada yg menuntut ketika foto itu digunakan untuk tujuan komersil, serta ketika foto itu digunakan untuk tuduhan kejahatan. Sekian penjelasan dari saya.

